Monday 19 April 2010

Mewaspadai Bola Liar Penolakan Perppu KPK

Mewaspadai Bola Liar Penolakan Perppu KPK

Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE

Senin, 15 Maret 2010

DPR resmi menolak Perppu No.4 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK pekan lalu, Selasa 3 Maret 2010. Sehari setelah keputusan itu, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan akan segera membentuk Panitia Seleksi Komisioner KPK pada bulan April ini.

UU 30 tahun 2002 tentang KPK pasal 32 memang mengatur bahwa jika salah satu komisioner KPK berhalangan tetap atau berstatus terdakwa maka pemerintah membentuk Panitia Seleksi untuk mendapatkan calon komisioner KPK pengganti untuk kemudian dipilih oleh DPR. Hanya saja, pernyataan Pemerintah bahwa pembentukan panitia seleksi itu dilakukan sekaligus untuk memilih lima komisioner KPK menjadi sensitif.

Terlebih karena saat ini KPK sedang melakukan proses hukum terhadap dua kasus yang erat dengan dua entitas cabang politik negara: eksekutif dan legislatif.

Kedua kasus itu adalah kasus Bank Century pasca Paripurna DPR yang memutuskan menunjuk lembaga-lembaga penegak hukum KPK, Polri dan Kejagung untuk mengusut kasus ini secara hukum; dan kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom yang melibatkan sejumlah besar anggota legislatif terutama dari PDIP.

Sidang Paripurna DPR memberi isyarat pada dugaan penyelewengan dua pejabat penting dalam pemerintahan SBY. Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang terlibat dalam pengambilan keputusan bailout Bank Century diduga melakukan pelanggaran undang-undang. Pengusutan terhadap dua pejabat eksekutif, terutama Boediono yang terpilih menjadi Wapres melalui proses pemilu berpotensi mengakibatkan keguncangan politik yang bisa mengganggu jalannya pemerintahan, dan dalam kaitannya dengan SBY, legitimasi politik yang menjadi modal utamanya di awal pemerintahannya yang kedua akan jatuh. Bahkan jika proses penegakan hukum kemudian mengarah kepada pemakzulan Wapres, pemerintahan akan semakin terguncang dan konfigurasi koalisi pemerintahan akan mengalami perombakan. Menimbang hal ini, maka wajar jika kecurigaan intervensi pemerintah melalui pemilihan komisioner baru KPK disuarakan banyak pihak.

Intervensi terhadap KPK yang bisa saja terjadi jika panitia seleksi jadi dibentuk, tidak hanya berpotensi datang dari pemerintah. Kekuatan politik di DPR juga bisa saja mendompleng situasi. Kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia melibatkan sejumlah politisi terutama dari PDIP, di samping beberapa dari Fraksi TNI/Polri dan PPP. PDIP mengalami tren penurunan jumlah suara yang signifikan. Citra buruk yang berpotensi didapat dari kasus ini tentu akan mengancam performa politik PDIP ke depan, terlebih sejumlah fungsionaris PDIP diduga terlibat seperti Panda Nababan. PDIP melalui Megawati memang sejauh ini mengeluarkan pernyataan tegas untuk tidak membela kader-kadernya jika terlibat. Hanya tak ada yang bisa benar-benar menduga politik berikut segala kepentingan dibaliknya. Bisa saja keinginan Taufiq Kiemas agar PDIP merapat kepada pemerintah bertemu dengan kepentingan SBY mempertahankan legitimasi pemerintahannya. Jika dua kepentingan ini bertemu, maka pembusukan KPK melalui injeksi oknum komisioner pengganti nantinya, adalah keniscayaan.

Banyak kalangan menyarankan agar panitia seleksi tidak perlu dibentuk, dan biarkan KPK berjalan dengan empat komisioner tersisa. ICW dan aliansi LSM anti korupsi termasuk yang menyuarakan hal itu. Dalam pandangan ICW sebenarnya dengan empat komisioner yang tersisa KPK masih bisa menjalankan kewenangan dan kewajibannya dengan baik. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tumpak Hatorangan sendiri. Tumpak yang menyadari bahwa keberadaannya bersifat sementara menilai, dengan empat komisioner yang ada KPK tetap bisa berjalan dengan efektif. Terlebih kepengurusan KPK saat ini akan berakhir pada 2011 nanti. Artinya tersisa ’hanya’ kurang dari dua tahun bagi KPK saat ini untuk menjalankan kewenangannya.

Pilihan untuk menseleksi pengganti komisioner KPK saat ini kemudian menjadi tidak hanya rawan terhadap upaya pembusukan KPK, tetapi juga tidak efisien.

No comments:

Post a Comment