Monday 19 April 2010

Kok Komisi Kejaksaan Sepi Peminat?

Kok Komisi Kejaksaan Sepi Peminat?

Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE

Selasa, 30 Maret 2010

Sabtu, 27 Maret 2010 kemarin semestinya waktu penutupan pendaftaran Komisi Kejaksaan. Sejauh ini media nasional belum memberikan perhatian sejauh mana proses ini berlangsung. Tanggal tersebut sebenarnya merupakan waktu pendaftaran yang telah diperpanjang selama sepekan dari jadwal semula, yakni 19 Maret 2010. Perpanjangan dilakukan karena komisi itu sepi peminat. Hingga kurun pertama hanya 10 orang yang mendaftar padahal tahun 2005 ketika Komisi Kejaksaan (KK) baru dibentuk terdapat 206 orang mendaftar dengan 78 orang di antaranya adalah advokat (Kompas, 24 Maret 2010).

Turunnya minat ini disinyalir justru akibat buruknya kinerja KK. Padahal  dari segi kewenangan KK memiliki kewenangan yang cukup besar meski KK tidak memiliki kewenangan pemberian sanksi secara langsung, karena hal ini merupakan kewenangan Jaksa Agung. Berdasarkan Perpres Nomor 18 tahun 2005 KK memiliki tugas mengawasi, memantau, serta menilai kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya. Bahkan KK memiliki kewenangan untuk mengambil alih pemeriksaan jaksa ’nakal’ jika terdapat indikasi Pengawas Internal Kejaksaan main-main dalam menjalankan fungsinya.

KK selama ini bertugas menerima aduan masyarakat. Selama tahun 2006, ada 398 laporan. Sebanyak 204 surat diteruskan ke Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.  Pada tahun 2007, laporan naik menjadi 435 buah. Sebanyak 227 laporan diteruskan. Tahun  2008, sebanyak 425 surat diterima KK  dan telah diteruskan sebanyak 251 surat. Pada tahun 2009 (Januari-21 Desember), terdapat 332 laporan.

Sekilas memang terlihat bahwa komisi pengawas eksternal para adhyaksa ini melakukan tugasnya. Namun jika melihat kinerja kejaksaan dan beragam kasus yang melibatkan jaksa, keberadaan komisi itu seolah-olah tidak membawa dampak perubahan apapun terhadap budaya korup Kejaksaan. Di tahun 2008 terdapat kasus Urip Tri Gunawan yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi beserta uang suap 660.000 dollar Amerika Serikat. Ada juga jaksa Burdju Ronni Alan Felix dan Cecep Sunarto yang terbukti menerima uang Rp 550 juta dari terdakwa kasus korupsi. Meski jelas-jelas dihukum, Burdju dan Cecep sempat ditugaskan lagi di Kejaksaan Agung. Di akhir 2009 hingga awal 2010 kita juga dikejutkan dengan kasus Jaksa Esther dan Dara Veranita yang terlibat penggelapan ekstasi. Belum lagi indikasi mafia peradilan di tubuh kejaksaan lewat drama percakapan Anggodo Widjaja beberapa waktu lalu. Kasus terakhir, runutan kejanggalan pada penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan menunjukkan kemustahilan jika tidak ada oknum kejaksaan yang terlibat.

Boleh jadi memang KK tidak seperti Komisi Yudisial yang memiliki kekuatan payung hukum setingkat UU hingga kewenangannya lebih besar, tetapi itu juga tidak semestinya menjadi alasan karena Komisi Kepolisian Nasional yang keberadaannya juga hanya ditopang sebatas Peraturan Presiden bisa lebih terdengar ketimbang KK.

Emerson Yuntho dari ICW melihat memang keberadaan KK terkunci pada UU Kejaksaan nomor 16 tahun 2004. Kerap kali laporan yang telah diteruskan oleh KK tidak dilanjutkan dengan penindakan yang memadai oleh Jaksa Agung.

M Ali Zaidan anggota KK menyadari sorotan publik terhadap kinerja komisinya itu.  Dengan banyaknya laporan yang diteruskan kepada Jaksa Agung selama ini, Zaidan menyadari KK terkesan seperti Tukang Pos saja. Meski demikian ia menyatakan jika laporan pengaduan masyarakat diteruskan ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan wajib mempertanyakan tindak lanjut penyelesaian. Dalam waktu tertentu, jika tak direspon, Komisi Kejaksaan dapat meminta penjelasan tertulis. Bahkan, meminta rapat koordinasi.

Terlepas dari sepinya peminat, dan sorotan terhadap kinerja KK, keberadaan komisi pengawas eksternal kejaksaan ini tetap penting dan diperlukan. Untuk itu perkembangan proses seleksinya harus juga dipantau, agar tujuh orang pimpinan dan anggota KK yang dipilih oleh presiden nantinya merupakan orang-orang yang berkualitas dan berintegritas untuk bisa membawa KK pada performa yang jauh lebih baik.

No comments:

Post a Comment