Showing posts with label kebijakan. Show all posts
Showing posts with label kebijakan. Show all posts

Wednesday, 5 May 2010

BHP dan Dua Paradigma Penyelenggaraan Pendidikan

tulisan ini versi 1.0 sebelum diedit oleh rekan sejawat, untuk disesuaikan dengan standar surat kabar, 700 kata, 5000 karakter

BHP dan Dua Paradigma Penyelenggaraan Pendidikan

 
Oleh: Umar Badarsyah
Koordinator Peneliti Bidang Hukum, HAM dan Keamanan
Institute for Sustainable Reform (INSURE)

 
Putusan Mahkamah Konstitusi  membatalkan keberlakuan  UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) bertentangan dengan UUD 1945.Tetapi MK tidak menyatakan pasal 53 ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Artinya, potensi pemerintah untuk mengeluarkan UU BHP baru sangat besar, karena itu merupakan delegasi Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas.

Pasca keputusan itu Kementerian Pendidikan Nasional kemudian berencana mengusulkan peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) tentang BHP. Rencana ini dikhawatirkan oleh kalangan pemerhati pendidikan,tidak lebih  sebagai kanibalisasi UU BHP. Indikasi itu terlihat dari pemaparan Kementerian Pendidikan Nasional kepada sejumlah rektor PTN dan PT BHMN beberapa waktu lalu. Perppu BHP nanti hanya akan menambahkan pengaturan keberadaan yayasan, perkumpulan, badan wakaf, atau badan hukum lain sejenis yang selama ini menyelenggarakan pendidikan (Darmaningtyas, Kompas 3/5). Adapun ruh BHP lama yang berupaya menggeser peran Negara dari penyelenggaraan langsung atas pendidikan sebagai pelayanan public, tidak diganti.

Dua Paradigma Penyelenggaraan Pendidikan

Di dalam konstitusi, terdapat dua paradigma penyelenggaraan pendidikan, yaitu paradigma penyelenggaraan pendidikan imperatif (PP Imperatif), dan paradigma penyelenggaraan pendidikan fakultatif(PP Fakultatif).

PP Imperatif adalah penyelenggaraan pendidikan yang wajib dilakukan oleh negara, sebagai tugas publik. MK dalam keputusannya menegaskan peran wajib negara itu. Dalam  5 panduan pertimbangan aspek filosofis, akademis, maupun yuridisial ditegaskan sebagai wujud penjaminan hak memperoleh pendidikan pasal 28C ayat (1) dan pasal 31 ayat (1) UUD 1945 (poin pertama). Poin kedua kemudian menegaskan tugas itu sebagai fungsi perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM dalam pasal 28I ayat (4) Konstitusi. Penyelenggaraan pendidikan pada poin yang sama ditegaskan sebagai tugas publik pemerintah.(Putusan MK hlm.372)

Adapun penyelenggaraan pendidikan fakultatif merupakan hak warga negara, baik secara individu maupun kolektif untuk turut serta dalam menyelenggarakan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan ini merupakan perwujudan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang mana menurut MK hak ini juga termasuk hak untuk mendirikan, menyelenggarakan pendidikan sebagai bagian dari hak pendidikan pada pasal 28C ayat (1) konstitusi.

Dua paradigma ini sejalan dengan paradigma hukum internasional. Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (EKOSOB) Pasal 13 menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar, pendidikan sekunder, dan pendidikan tinggi merupakan tugas publik negara. Adapun ayat (4) dari pasal itu memberikan jaminan perlindungan kebebasan bagi perorangan/kelompok untuk menyelenggarakan pendidikan sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan  minimum yang ditentukan oleh negara.

Pemahaman terhadap dua paradigma ini penting untuk , Pertama memahami bahwa tugas penyelenggaraan pendidikan utama terletak pada negara. Kedua, paradigma ini memiliki konsekuensi pengaturan yang berbeda terhadap penyelenggaraan pendidikan oleh negara, dan oleh masyarakat(swasta).

Penyelenggaraan pendidikan oleh negara membawa konsekuensi bentuk penyelenggaraan pendidikan langsung oleh negara, dengan anggaran yang sebagian besar atau seluruhnya oleh negara. Dalam menjalankan tugas publik penyelenggaraan pendidikan ini, negara berlaku sebagai badan hukum publik, bukan badan hukum perdata. Sebaliknya tugas negara terhadap penyelenggaraan pendidikan fakultatif adalah menjamin dan melindungi keberadaannya melalui regulasi, pengawasan, dan bantuan anggaran bilamana perlu dan dimungkinkan. Penyelenggaraan pendidikan fakultatif oleh masyarakat inilah yang kemudian bisa dijalankan dengan bentuk badan hukum perdata.

Celah Putusan MK

MK pada putusannya juga menggariskan keberadaan dua bentuk penyelenggaraan pendidikan ini. Hanya saja ketika membicarakan bagaimana bentuknya ada celah yang kemudian dapat menggeser peranan negara dalam menyelenggarakan pendidikan secara langsung.

Dalam putusannya, MK meluruskan penafsiran BHP sebagai fungsi penyelenggaraan pendidikan, bukan suatu badan hukum khusus, , yang akan berakibat pada penyeragaman yang bertentangan dengan konstitusi.

Pada titik ini putusan MK sangat positif. Hanya saja ketika berbicara mengenai pilihan bentuk badan hukum dari badan hukum pendidikan, MK seolah-olah menggiring bentuk BHP ke arah pilihan badan hukum perdata saja, “… sesuai dengan bentuk yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan seperti yayasan, perkumpulan, perserikatan, badan wakaf dan sebagainya.”(Hlm.400)

Jika melihat dinamika UU BHP lama; keterikatan pemerintah terhadap kontrak dengan Bank Dunia melalui Proyek Pengembangan Relevansi dan Efisiensi Pendidikan Tinggi ; dan mitos kekurangan anggaran untuk mencukupi kebutuhan pendidikan yang selama ini dijadikan alasan, nyaris mustahil pemerintah mau menafsirkan kata-kata sesuai bentuk yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan sebagai termasuk di dalamnya penyelenggaraan pendidikan melalui badan hukum publik (penyelenggaraan langsung oleh negara). Dengan demikian, pasca keputusan MK, pergeseran peran negara selaku pelaku dan penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan akan terus terjadi.

Tentu kita tidak ingin hal ini terjadi. Penyelenggaraan pendidikan oleh Negara merupakan kewajiban konstitusi. Semoga Kementerian Pendidikan Nasional memahami betul tugas ini. Kita tunggu bagaimana bentuk BHP baru, peraturan ini akan menjadi barometer utama komitmen pemerintah terhadap hak atas pendidikan.

Wednesday, 18 November 2009

KPK Superbody?

KPK Superbody?

Oleh: Umar Badarsyah[1]

Bangsa ini sedang diuji dengan skandal penegakan hukum nasional. Drama yang menguras sedemikian besar energi. Drama yang saya khawatirkan, berujung pada kesia-siaan, kemubaziran atau bahkan kontraproduktif, tatkala mafia peradilan, dan mafia korupsi justru semakin menguat alih-alih melemah!

Kriminalisasi KPK! Ini yang publik tangkap dari sejumlah rentetan fakta-fakta terpisah namun mudah ditafsirkan mengarah pada satu benang merah, yaitu adanya upaya pelemahan institusi yang lahir karena tuntutan reformasi dan sejauh ini menunjukkan performa jauh lebih baik dalam upaya pemberantasan korupsi.

Salah satu fakta yang menjadi rangkaian itu justru pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri. Dalam satu kesempatan(24 Juni 2009) yang kemudian dilansir oleh banyak media, Presiden Yudhoyono menilai kedudukan KPK menjadi seperti superbody. SBY mengatakan "terkait KPK, saya wanti-wanti benar, power must not go unchecked. KPK ini sudah super powerholder yang luar biasa Pertanggungjawabannya hanya kepada Allah Hati-hati."[2]

Hal yang sama juga disuarakan beberapa minggu yang lalu oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah dari Fraksi PKS. Dalam notes pribadinya yang kemudian beredar di dunia maya, beliau mengatakan KPK memiliki kewenangan absolut sekaligus terhadap kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penyadapan dan upaya paksa lainnya, yang itu berpotensi terjadi kesewenang-wenangan.[3] Fahri mengutip adagium Lord Acton,”power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.”

 

Absolute Power

Ungkapan Lord Acton yang dikutip Fahri Hamzah tersebut merupakan kutipan dari surat Sejarawan terkemuka Inggris yang bernama lengkap John Emerich Edward Dalberg-Acton kepada Mandell Craighton di bulan April 1887. Isi surat tersebut merupakan protes keras Acton terhadap praktik standar ganda aturan gereja yang menempatkan raja dan paus pada preposisi dianggap tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan kesalahan. Padahal keduanya memegang kekuasaan yang sedemikian besar, dan keputusannya atau sekedar pengaruhnya saja, berpotensi merugikan banyak pihak.[4]

Dalam kaitannya dengan pembatasan kekuasaan absolut, ungkapan Lord Acton sering digunakan untuk memperkuat teori pemisahan kekuasaan, Trias Politica, dari filsuf Perancis yang hidup hampir seabad lebih dulu, yaitu Montesquieu. Ide Trias Politica didasari pada filosofi "government should be set up so that no man need be afraid of another" dengan membagi kekuasaan eksekutif, legislatif dan judicial secara terpisah, dan meletakkan prinsip check and balances antar ketiganya. Ini merupakan kritik atas  pemerintahan Perancis pada masa Raja Louis XIV dimana ketiga kekuasaan itu berada di tangan raja seorang, yang menciptakan pemerintahan tiran. Jamak kita ketahui, Raja Louis XIV terkenal dengan ungkapannya L'Etat c'est moi, negara adalah saya.

Menurut saya, baik kritik Lord Acton maupun teori yang dilansir oleh Montesquieu berangkat dari kekhawatiran atas absolutisme kekuasaan yang bertumpu pada dua hal, yaitu keberadaan subyek yang memegang dan bertumpuk padanya kewenangan yang sedemikian besar, dan ketiadaan otoritas lain yang melakukan peran kontrol terhadap subyek pertama. Hal mana yang hendak saya gunakan untuk menimbang apakah benar KPK merupakan lembaga superbody atau bukan.

 

KPK memang Superbody!

Baik pernyataan Presiden SBY bahwa KPK merupakan  super powerholder yang luar biasa, dan dalam istilah Fahri Hamzah: KPK terlalu absolute, barangkali ada benarnya.

Jika merujuk pada kewenangan yang dimiliki oleh KPK dalam memberantas korupsi dan membandingkannya dengan Kepolisian dan Kejaksaan dengan jelas kita dapat melihat perbedaan yang signifikan.

KPK berdasarkan UU 30/2002 memegang sekaligus kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.[5] Hal mana ketiga peran tersebut dalam UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (HAPID) diserahkan pada tiga otoritas yang berbeda: Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum.[6] Padahal pemisahan ketiga kewenangan ini punya arti perbedaan kewenangan dan supervisi. Penyelidik misalkan tidak memiliki kewenangan melakukan upaya paksa tanpa otoritas dari penyidik. Adapun penuntut umum dalam fase pra-penuntutan memiliki fungsi supervisi kepada penyidik dalam hal, terdapat kekurangan dalam penyidikan atau dalam istilah hukum yang kini akrab ditelinga publik adalah P-19. Sedangkan konsekuensi tiga kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sekaligus dalam satu KPK memiliki konsekuensi supervisi dilakukan secara internal.

Dalam pola hubungannya dengan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai institusi, KPK menurut pasal 7 dan pasal 8 UU 30/2002 merupakan koordinator sekaligus supervisor dalam hal pemberantasan korupsi. Bahkan pasal 8 memberikan kewenangan bagi KPK untuk mengambil alih kasus-kasus yang sedang diproses oleh Kepolisian, maupun yang sedang diproses oleh Kejaksaan.

Fahri Hamzah juga benar ketika mengatakan KPK dilengkapi dengan kewenangan yang lebih dalam hal melakukan penyadapan, dan dilengkapi dengan upaya paksa yang lebih banyak ketimbang bentuk-bentuk upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan dll) konvensional yang diatur dalam KUHAP.

Keseluruhan kewenangan yang saya sebutkan di atas baru sebagian dari kewenangan yang dimiliki oleh KPK di bidang pemberantasan. Masih ada lagi sejumlah kewenangan KPK di bidang pencegahan dan monitoring. Semisal melaporkan dan memeriksa kekayaan pejabat negara.

Dari besarnya dan banyaknya kewenangan yang dimiliki oleh KPK tersebut, maka ukuran pertama keberadaan subyek pemegang otoritas yang besar dan bertumpuk pada satu persona terpenuhi.

 

KPK memang Superbody?

Meski memiliki kewenangan yang besar dan bertumpuk. Kekhawatiran Presiden SBY bahwa kewenangan KPK unchecked, dan dalam istilah Fahri Hamzah KPK memegang kekuasaan absolut, belum tentu benar.

Sejak perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945, Negara Republik Indonesia meneguhkan statusnya sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyebutkan Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya segala tata laku, dan tata kelola negara dan pemerintahan didasarkan atas 12 prinsip-prinsip negara hukum, di antaranya supremasi hukum ,dan legalitas. (Jimly Asshiddiqie,2004)[7].

Ini berlaku tak terkecuali kepada KPK. Keberadaan KPK dilandasi oleh legalitas melalui UU 30/2002, dan KPK tidak impun (bebas dari hukum) terhadap peraturan perundang-undangan yang lainnya. KPK juga terikat dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip pembagian kekuasaan yang keduanya juga merupakan bagian dari prinsip negara hukum. Dengan demikian, KPK sesungguhnya checked by the rule of law. Lantas bagaimana dan apa bentuk konkrit dari kontrol terhadap KPK ini?

Untuk menjawabnya kita perlu melihat UU 30/2004 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Pasal 3 UU KPK memang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya lembaga ini bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Namun pengaturan ini harus ditafsirkan dalam suasana atau cita negara hukum, yang berarti sifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun yang dimaksud tidak bersifat mutlak, tetapi sesuai dengan koridor hukum.

Benar bahwa ketiga kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta pelbagai upaya paksa diberikan kepada KPK. Namun pemberiannya dilakukan due process of law, terikat pada aturan hukum baik itu UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 38 dan 39 UU KPK sendiri.

Artinya orang yang misalkan dikenakan penahanan atau upaya paksa lainnya oleh KPK, dapat menuntut haknya untuk dibebaskan apabila upaya paksa yang dilakukan terhadapnya tidak sesuai dengan cara dan tujuan yang digariskan oleh UU. KUHAP memberikan hak mengajukan keberatan melalui Pra-Peradilan bagi orang-orang ini kepada pengadilan negeri. Dari sini terlihat, pengadilan negeri diberi kewenangan oleh hukum untuk melakukan kontrol atas pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh KPK.

Begitupun dengan kewenangan supervisi dan pengambilalihan kasus yang ditangani kepolisian atau kejaksaan oleh KPK. Ini harus dilakukan sesuai dengan koridor yang ditentukan dalam UU, dalam hal ini pasal 9 UU KPK, di mana pengambilalihan hanya dapat dilakukan jika memenuhi alasan yang ditentukan sebagai berikut:

a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;

b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;

d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;

e. hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau

f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jika tidak dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut, pejabat KPK berpotensi dikenakan pidana penyalahgunaan kewenangan.

UU 30/2002 juga memberikan bentuk political check terhadap KPK melalui mekanisme pemilihan dan pengisian pimpinan lembaga pemberantasan korupsi itu. Berdasarkan pasal 30 ayat (1) pemilihan pimpinan KPK dilakukan oleh DPR terhadap calon-calon yang diajukan oleh Presiden. Proses sebelum pencalonannya pun diatur melalui panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, dimana terdapat 11 persyaratan bagi calon pemegang kendali lembaga yang memiliki kewenangan besar di bidang pemberantasan korupsi ini. Melihat besarnya kewenanangan yang dimiliki, maka idealnya proses pencalonan hingga pemilihan dilakukan dengan penuh kehati-hatian baik oleh presiden maupun oleh DPR. Ini dikarenakan proses yang mereka lakukan merupakan simbol penyerahan belt of souvereignty terbatas bagi para calon terpilih untuk kemudian memiliki keabsahan mengemban wewenang yang diberikan.

Oleh karena itu wajar jika tingkat tinggi rendahnya keberhati-hatian presiden dan DPR dalam proses ini sering disorot sebagai ukuran komitmen pemberantasan korupsi kedua subyek tersebut. Jika kemudian Presiden mengkhawatirkan sepak terjak penggunaan kewenangan KPK oleh pimpinan KPK saat ini, dan Fahri Hamzah menyoroti perilaku Antasari, maka semestinya keduanya sadar, bahwa ada andil mereka dalam hal ini.

Dengan adanya kontrol hukum atas kewenangan KPK, kontrol subyek lain seperti pengadilan dan political check dari Presiden dan DPR, maka unsur kedua absolutisme kewenangan KPK, yaitu ketiadaan otoritas pengontrol tidak terpenuhi.

 

Bukan Superbody tapi Ekstraordinary

Berdasarkan uraian di atas, saya ingin mengatakan bahwa pendapat KPK merupakan superbody tidak benar. Namun kita juga tidak bisa menafikan bahwa KPK memang memiliki kewenangan yang lebih besar jika dibandingkan dengan lembaga penegakan hukum lainnya,dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Istilah yang lebih tepat untuk KPK barangkali bukan superbody, melainkan esktraordinary body, karena besarnya kewenangan yang dimiliki lembaga itu memang lebih dari kewenangan yang dimiliki oleh institusi penegakan hukum lainnya, tentu dengan catatan terbatas di bidang pemberantasan korupsi saja.

Keberadaan KPK sebagai lembaga ekstraordinary bukan tanpa sebab. Dia dilahirkan tidak nihil konteks. Setidaknya ada dua alasan yang saya tangkap baik dari konsideran maupun penjelasan UU 30/2002 tentang KPK. Pertama, bahwa korupsi dianggap sebagai ekstraordinary crime yang merugikan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional sehingga dibutuhkan pendekatan ekstraordinary pula dalam membasminya[8].

Kedua, bahwa KPK didirikan karena lembaga konvensional yang menangani pemberantasan korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien, ini tidak hanya merujuk pada kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga lembaga-lembaga pemberantasan korupsi lainnya yang pernah didirikan sebelum KPK berdiri seperti Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara, Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan lain-lain.

Berpijak pada dua alasan inilah maka KPK diberi kewenangan ekstraordinary demi menjadikan pemberantasan korupsi lebih efektif dan efisien. Terbukti sejak pendiriannya di tahun 2003 hingga kini, KPK menunjukkan performa yang lebih baik dalam memberantas korupsi. Ini dapat terlihat pada peningkatan signifikan indeks prestasi korupsi Indonesia. Pada tahun 2004 IPK Indonesia 2,0 dan berada pada peringkat 137 dari 146 negara.[9]Untuk tahun 2009, Transparency International mencatat IPK Indonesia 2,8 dan berada di peringkat 111 dari 180 negara.[10] Publik juga melihat bagaimana KPK berkiprah membasmi korupsi yang dilakukan oleh Kepala-Kepala Daerah, Bekas Menteri, Menteri, Duta Besar, Mantan Polisi, bahkan besan Presiden sekalipun.

 

Perkuat KPK

Mencermati perkembangan kisruh lembaga pemberantasan korupsi, terutama pasca penyerahan rekomendasi Tim Delapan kepada Presiden. Ternyata keberadaan KPK sebagai lembaga ekstraordinary membawa masalah kecemburuan institusi penegakan hukum konvensional. Hal ini menurut saya terjadi karena kesalahan kolektif kita bersama dengan pemerintah dan DPR periode lama memegang porsi yang lebih besar. Ini dikarenakan dalam kurun 2004 hingga saat ini, reformasi institusi penegakan hukum konvensional tidak dilakukan secara optimal. Padahal preposisi keberadaan KPK salah satunya adalah belum efektifnya institusi penegakan hukum konvensional.

Dalam pandangan saya keberadaan KPK sebagai lembaga ekstraordinary body tetap harus dipertahankan, sementara reformasi penegakan hukum ditingkatkan.  Meski demikian, terhadap KPK juga perlu dilakukan penguatan dan pembenahan pada sisi koordinasi antar lembaga penegakan hukum.

Di luar pembenahan koordinasi, saya mengusulkan dua perubahan untuk memperkuat KPK. Pertama, penguatan proses political check pemilihan komisioner KPK. Harus dibangun sistem yang mampu menjamin Presiden, dan DPR benar-benar serius dalam memilih pejabat pimpinan KPK, agar lembaga ekstraordinary ini diisi oleh orang-orang yang benar-benar ekstraordinary dari segi integritas, kejujuran dan komitmen pemberantasan korupsi. Saya optimis ini bisa dilakukan jika proses pemilihan yang ada saat ini dibenahi dengan mengintegrasikan keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pelayanan Publik. Porsi keterlibatan masyarakat, Civil society diperkuat.

Berkaca pada kesuksesan pemberantasan korupsi di Hongkong yang dimotori oleh Independent Commission Against Corruption (ICAC/KPK-nya hongkong). Pilar keempat kesuksesan pemberantasan korupsi di negara bagian Cina bekas jajahan Inggris ini, adalah dukungan komunitas atas pemberantasan korupsi. Oleh karenanya masyarakat harus memperkuat diri dan diberikan akses lebih kuat dalam memilih komisioner KPK.

Kedua pendekatan represif melalui sanksi yang lebih progresif kepada pejabat KPK yang melakukan penyelewengan. Sudah semestinya kewenangan yang ekstraordinary disertai dengan tuntutan tanggung jawab yang ekstraordinary pula. Sayangnya hal itu tidak konsisten dilakukan dalam UU KPK saat ini. Pejabat KPK yang melakukan penyelewengan masih diberikan sanksi ‘konvensional’ dengan standar pemberatan 1/3 tambahan pidana pokok,[11] sama seperti pemidanaan pemberatan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[12] Seharusnya dikenakan pidana minimal dan maksimal hukuman mati sekaligus bagi pejabat KPK. Misal minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. Sehingga hakim dalam memberikan vonis terbatas pada pilihan vonis bebas, pidana minimal atau lebih hingga pidana mati.

-----

Semoga energi kolektif yang terserap begitu besar dalam babak kisruh institusi penegakan hukum kali ini, berujung pada buah positif penuh kebermanfaatan bagi penegakan hukum nasional ke depan. Hingga hukum benar-benar dirasa membawa kebermanfaatan dan kesejahteraan bagi rakyat. Salus Publica Suprema Lex Esto

[1] Peneliti Institute for Sustainable Reform (INSURE), lembaga analisis media dan kebijakan publik

[2] Koran Tempo, 12 November h.A3

[3] Dikutip secara merangkum, tidak utuh, bisa dilihat di http://www.mail-archive.com/forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com/msg96498.html

[4] Dalberg-Acton, John Emerich Edward (1949), Essays on Freedom and Power, Boston:The Becon Press, p. 364 sebagaimana saya baca dan pahami dari sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/John_Dalberg-Acton,_1st_Baron_Acton#cite_note-2

[5] Pasal 6 huruf c UU 30/2002

[6] Secara ringkas penyelidik dan penyidik adalah pejabat polisi dan penyidik PNSdengan masing-masing syarat kepangkatan tertentu, adapun penuntut umum adalah pejabat kejaksaan yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum.

[7] Jimly Asshiddiqqie. “Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer”. Simbur Cahaya No. 25 Tahun IX Mei 2004 ISSN No. 14110-0614

 

[8] Lihat alinea ketiga dari penjelasan umum UU 30/2002 tentang KPK

[9] http://www.kilasberita.com/kb-news/kilas-indonesia/12276-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-mengalami-kenaikan

[10] http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/18/05303146/Indeks.Korupsi.Indonesia.Rawan

[11] Pasal 67 UU 30/2002

[12] Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Monday, 2 November 2009

Ujung Kontroversi Cicak vs. Buaya: Reformasi Kepolisian?

Ulasan Hukum:

Ujung Kontroversi Cicak vs. Buaya: Reformasi Kepolisian?
Disusun Oleh : Umar Badarsyah

Hari ini, Selasa 3 November 2009 akan menjadi babak krusial dalam kisruh kasus penangkapan Chandra Hamzah (CH) dan Bibit Samad Riyanto (BSR). Ini dikarenakan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 nanti, rekaman hasil sadapan akan diperdengarkan. Sidang itu sendiri sebenarnya berkenaan dengan pengajuan judicial review oleh CH dan BSR terhadap pasal 31 ayat (1) huruf C UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan KPK.

Di sisi lain, dalam upaya mencari kejelasan persoalan proses penegakan hukum penyidikan dan penangkapan atas CH dan BSH, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono akhirnya membentuk tim pencari fakta. Presiden Tim independen klarifikasi fakta dan proses hukum itu dipimpin pengacara senior Adnan Buyung Nasution, yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dengan wakil ketua Irjen (Purn) Koesparmono Irsan dan sekretaris tim Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana. Anggota tim terdiri dari lima orang, yakni Rektor Universitas Paramadina Anies Rasyid Baswedan, Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dan praktisi hukum Amir Syamsuddin.
Tim akan turut mengkaji isi rekaman pembicaraan yang mengindikasikan adanya rekayasa kriminalisasi terhadap dua unsur pimpinan KPK.Sementara itu Amir Syamsuddin mengatakan, ada dua pandangan di dalam tim independen klarifikasi fakta. Pertama, apa pun yang terjadi, masalah yang melibatkan Bibit dan Chandra harus bergulir hingga pengadilan. Pendapat kedua, jika fakta yang diperoleh ternyata meragukan, perlu ditempuh mekanisme lain, seperti penerbitan surat perintah penghentian penyidikan.

Kepolisian sebagai institusi, terlepas bahwa terdapat indikasi oknum-oknumnya terlibat dalam dugaan proses kriminalisasi KPK, merupakan institusi yang paling terancam integritasnya. Kepolisian dihadapkan dengan arus dukungan kuat masyarakat terhadap KPK. Jika benar terjadi kriminalisasi terhadap KPK dalam proses hukum atas CH dan BSR, maka secara tak sadar kepolisian terkriminalisasi oleh masyarakat, trialed by community.

Rangkaian fakta kejanggalan proses hukum yang dilakukan terhadap CH dan BSR,serta adanya indikasi conflict of interest petinggi kepolisian, bertemu dengan memori masyarakat atas kekecewaan performa kepolisian secara umum, menemukan momentum. Terlebih saat KPK dianggap sebagai simbol pemberantasan korupsi yang memenuhi ekspektasi masyarakat. Ini mengakibatkan kepolisian sebagai institusi berada diujung tanduk.

Suara civil society menuntut reformasi kepolisian mulai muncul di masyarakat. Seperti tuntutan Dewan Muda Lintas Agama, salah satu anggotanya. Izul Muslimin meminta Presiden melakukan reformasi dijajaran Kapolri dan kejasaan Agung. Izul juga mewakili Pemuda Muhammadiyah menyerukan reformasi kepolisian. Pdt. Daniel Harahap juga ikut menyuarakan mengenai reformasi kepolisian.

Aktivis Indonesian Police Watch, Neta S Pane, mengaku yakin di dalam tubuh internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sendiri sekarang telah terjadi perpecahan pendapat menyikapi penahanan Bibit dan Chandra. Banyak dari kalangan perwira Polri, menurut dia, tidak setuju terhadap penahanan tersebut karena diyakini hanya akan merusak berbagai upaya positif yang selama ini telah dicapai dalam upaya reformasi kepolisian. (Kompas,2/11/09)

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Edy Prasetyono,juga menilai sudah saatnya kalangan sipil mendorong upaya reformasi total terhadap Polri seperti juga selama ini telah dijalankan dengan baik oleh internal Tentara Nasional Indonesia, yang berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Menurutnya setidaknya ada dua cara bisa dilakukan, merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri atau bisa juga dengan segera memajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional. Dari salah satu upaya tersebut, kemudian bisa dibuatkan aturan yang menempatkan Polri di bawah institusi atau departemen sipil. Menurut Edy, Polri bisa ditempatkan di bawah departemen tertentu, entah itu Departemen Hukum dan HAM, Depdagri, atau dibuatkan departemen tersendiri. (Kompas,2/11/09)

Jika kemudian gelar rekaman hasil penyadapan menunjukkan indikasi kuat kriminalisasi KPK oleh oknum kepolisian, kemudian Tim Independen menindaklanjutinya, maka perlu ada upaya konkret menyelamatkan institusi kepolisian. Babak Cicak vs Buaya yang menguras energi bangsa ini, agaknya akan sia-sia jika tidak ditindaklanjuti dengan memperkuat lembaga kepolisian. Bagaimanapun, masyarakat sadar Kepolisian memegang peran teramat penting dalam upaya penegakan hukum nasional. Fiat Justitia Pereat Mundus



Tuesday, 13 October 2009

Cegah Korupsi Legislasi

Cegah Korupsi Legislasi
Oleh Umar Badarsyah
Peneliti Hukum dan Kebijakan Publik , Institute for Sustainable Reform (INSURE) lembaga analisis media dan kebijakan publik

Korupsi terhadap produk legislasi menjadi tema yang hangat di media saat ini. Kasus sempat hilangnya ayat 2 pasal 113 dari Undang-Undang Kesehatan menggemparkan publik. Terlepas dari sensivitas materi yang mengatur tembakau sebagai salah satu bentuk zat adiktif, perilaku penghilangan sebuah ayat hasil proses legislasi yang dilindungi oleh konstitusi jelas merupakan pelanggaran besar terhadap konstitusi dan demokrasi.

Beruntung kali ini korupsi ayat dapat dideteksi dan mendapat perhatian publik. Ini tidak lepas dari keteledoran pelaku (jika memang terjadi karena unsur kesengajaan) yang lupa menghapus penjelasan ayat yang dihilangkan pada bagian penjelasan. Bagaimana jadinya, jika suatu norma yang disepakati bersama melalui proses legislasi kemudian dihilangkan sebagian, atau dibuat sumir dari yang seharusnya? Tentunya ini akan berakibat pada perbedaan pada tataran implementasi baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan nantinya.

Mengingat bahwa fungsi legislasi merupakan kewenangan konstitusional bersama antara DPR dan Pemerintah, maka korupsi terhadap proses legislasi ini merupakan kejahatan konstitusional. DPR merupakan perwakilan rakyat yang kemudian menjalankan tugasnya lewat kedaulatan yang diserahkan oleh rakyat, kejahatan terhadap hasil legislasi juga berarti kejahatan terhadap rakyat dan demokrasi. Untuk itu kejahatan ini perlu dicegah dan dibasmi.

Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan yang dilakukannya (punitive). Terhadap norma yang dikorupsi juga perlu dipikirkan proses hukum untuk memulihkan dan mengembalikannya (restorative). Proses legislasi juga harus diperbaiki dan diperkuat sehingga ruang upaya melakukan kejahatan ini tertutup(Prefentive) .


Kriminalisasi Pelaku

Hingga saat ini tidak ada ancaman pidana khusus bagi pelaku penghilangan, pengubah pasal atau ayat atau bagian apapun dari Undang-Undang. Meski diduga sering terjadi, kejahatan ini terbilang baru, atau barangkali tidak pernah terpikirkan akan terjadi pelanggaran konstitusi berat semacam ini. Namun bukan berarti pelaku kejahatan ini tidak bisa dijerat hukum di luar proses hukuman kode etik internal lembaga masing-masing.

Dilihat dari potensi pelaku, maka pelaku adalah oknum yang terlibat dalam proses pasca pengesahan undang-undang hingga pengundangan. Jika mengacu proses pengundangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No M.01-HU.03.02 tahun 2007, maka potensi pelaku adalah oknum unsur DPR dan pejabat Sekretariat Jenderal DPR; pejabat Kementerian Sekretaris Negara; pejabat direktorat jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM. Keseluruhan unsur tersebut merupakan pejabat Negara.

Terhadap pelaku bisa dikenakan pidana pemalsuan surat dalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal enam tahun dengan pemberatan 1/3 pidana pokok karena kedudukannya sebagai petugas negara. Hanya saja terdapat tantangan dalam pasal ini. Sebagian besar surat yang dimaksud dalam kelompok pidana pemalsuan surat adalah jenis dokumen berharga yang terkait dengan hubungan perdata. Jika penyelewengan terhadap naskah UU dapat dipersamakan dengan pemalsuan terhadap surat, maka pelaku bisa dengan mudah untuk dijerat.

Justru lebih mudah untuk menjerat pelaku yang dalam kapasitas jabatannya menyuruh melakukan pejabat teknis untuk melakukan pemalsuan, atau korupsi naskah UU itu. Pelaku jenis ini bisa dikenakan kelompok pidana penyalahgunaan kewenangan pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hanya saja pidananya tidak setimpal dengan dampak kejahatannya yang jelas-jelas menghina kewenangan konstitusional fungsi legislasi , yaitu maksimal 2 tahun 8 bulan. Baru jika terbukti ada suap dalam kasus bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Melihat tantangan menjerat pelaku dan pemidanaan yang tidak setimpal perlu dipikirkan delik tersendiri
mengenai kehajatan ini. Penting untuk menekankan bahwa kejahatan ini merupakan tindak pidana yang serius. Meski demikian kajian yang mendalam masih diperlukan untuk ini.


Judicial Review atau Legislative Review?

Hal yang paling utama mesti dilakukan, adalah bagaimana substansi materi yang dikorupsi atau diselewengkan dikembalikan sesuai kesepakatan. Jika merujuk pada bangunan hukum nasional terkait perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan terkait pengundangan sebagaimana disebut di muka, boleh dikatakan terjadi kekosongan hukum soal bagaimana mengembalikan naskah hasil kesepakatan jika pasca pengundangan suatu undang-undang dalam Lembaran Negara terdapat perubahan substantif yang berpotensi menyimpang dari kesepakatan.

Cara yang paling mudah barangkali adalah merevisi penyelewengan Undang-Undang yang terlanjur diundangkan sesuai dengan risalah sidang. Ini bisa dilakukan dengan menuangkannya dalam Lembaran Negara baru. Namun bahkan cara termudah sekalipun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, disini diskresi Presiden selaku pimpinan lembaga yang diserahkan fungsi pengundangan berlaku.Presiden bisa memerintahkan pejabat pengundangan, yakni menteri sekretaris negara merevisi, atau mengubah Lembaran Negara.

Masalah akan timbul jika jangka waktu antara ditemukannya penyelewengan cukup lama, dan materi yang diselewengkan merupakan payung hukum, atau memberikan delegasi bagi peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan yang muncul lebih kemudian. Adanya pihak-pihak yang dirugikan dan diuntungkan dalam pelaksanaan aturan kebijakan yang menyimpang dari kesepakatan akan memperumit dan memperluas dimensi permasalahan. Jika dibiarkan terlalu lama, maka upaya restorasi justru bisa berdampak pada ketidakpastian hukum.Sedangkan upaya pembetulan administrasi lewat revisi Lembaran Negara rasanya tidak cukup kuat untuk kemudian menghapuskan kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang dihasilkan kemudian.

Uji formil pembentukan undang-undang lewat MK bisa menjadi alternatif. UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 53 ayat 3 menyatakan MK juga berwenang menguji proses pembentukan UU. Jika melihat UU 10 tahun 2004, pengundangan merupakan bagian dari proses pembentukan UU. Dengan demikian permasalahan ini masuk sebagai obyek perkara (objectum litis) di bawah kewenangan MK. Persoalannya tinggal membuktikan adanya hak konstitusional pemohon yang dilanggar. Baik pada pengujian formil maupun uji materil unsur terjadinya pelanggaran hak konstitusional perlu dibuktikan. Dalam pemeriksaan pendahuluan. pemohon harus membuktikan bahwa ada hak konstitusionalnya yang dilanggar dalam proses pembentukan UU. Dalam praktek jauh lebih sulit mendalilkan adanya hak konstitusional yang dilanggar dari proses formil pembentukan UU seperti pada pengujian formil UU nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU Mahkamah Agung.

Alternatif lain yang bisa dalam hal kesalahan ini dibiarkan terlalu lama terjadi adalah melalui proses legislasi. DPR bersama Pemerintah bisa menerbitkan Undang-Undang baru yang merubah, memperbaiki penyelewengan yang terjadi. Hanya saja sebagaimana dimaklumi legislasi sebagai proses politik, kentalnya kepentingan politik besar pengaruhnya terhadap cepat atau lambatnya, atau bahkan keinginan untuk memperbaikinya.


Mencegah Lebih Baik

Melihat pilihan-pilihan sulit upaya memperbaiki kesalahan akibat korupsi legislasi, adagium kesehatan yang berbunyi ‘mencegah lebih baik daripada mengobati’ sangat cocok dalam perkara ini.

Akses masayarakat dalam melakukan pengawasan pembentukan peraturan perundang-undangan perlu diperkuat. Keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14/2008) dan UU Pelayanan Publik (UU No.25/2009) berpotensi mendorong pengawasan publik terhadap proses legislasi. Meski demikian jika tidak disertai dengan penguatan hak pengawasan publik sebagai bagian penting dalam proses pembentukan perundang-undangan dalam UU 10 tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan turunannya, celah bagi upaya melakukan korupsi legislasi masih belum sepenuhnya bisa ditutup.
Demi menjaga tegaknya konstitusi dan memperkuat kualitas demokrasi, korupsi legislasi harus dicegah dan diberantas.
End