Tuesday, 13 October 2009
Cegah Korupsi Legislasi
Oleh Umar Badarsyah
Peneliti Hukum dan Kebijakan Publik , Institute for Sustainable Reform (INSURE) lembaga analisis media dan kebijakan publik
Korupsi terhadap produk legislasi menjadi tema yang hangat di media saat ini. Kasus sempat hilangnya ayat 2 pasal 113 dari Undang-Undang Kesehatan menggemparkan publik. Terlepas dari sensivitas materi yang mengatur tembakau sebagai salah satu bentuk zat adiktif, perilaku penghilangan sebuah ayat hasil proses legislasi yang dilindungi oleh konstitusi jelas merupakan pelanggaran besar terhadap konstitusi dan demokrasi.
Beruntung kali ini korupsi ayat dapat dideteksi dan mendapat perhatian publik. Ini tidak lepas dari keteledoran pelaku (jika memang terjadi karena unsur kesengajaan) yang lupa menghapus penjelasan ayat yang dihilangkan pada bagian penjelasan. Bagaimana jadinya, jika suatu norma yang disepakati bersama melalui proses legislasi kemudian dihilangkan sebagian, atau dibuat sumir dari yang seharusnya? Tentunya ini akan berakibat pada perbedaan pada tataran implementasi baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan nantinya.
Mengingat bahwa fungsi legislasi merupakan kewenangan konstitusional bersama antara DPR dan Pemerintah, maka korupsi terhadap proses legislasi ini merupakan kejahatan konstitusional. DPR merupakan perwakilan rakyat yang kemudian menjalankan tugasnya lewat kedaulatan yang diserahkan oleh rakyat, kejahatan terhadap hasil legislasi juga berarti kejahatan terhadap rakyat dan demokrasi. Untuk itu kejahatan ini perlu dicegah dan dibasmi.
Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan yang dilakukannya (punitive). Terhadap norma yang dikorupsi juga perlu dipikirkan proses hukum untuk memulihkan dan mengembalikannya (restorative). Proses legislasi juga harus diperbaiki dan diperkuat sehingga ruang upaya melakukan kejahatan ini tertutup(Prefentive) .
Kriminalisasi Pelaku
Hingga saat ini tidak ada ancaman pidana khusus bagi pelaku penghilangan, pengubah pasal atau ayat atau bagian apapun dari Undang-Undang. Meski diduga sering terjadi, kejahatan ini terbilang baru, atau barangkali tidak pernah terpikirkan akan terjadi pelanggaran konstitusi berat semacam ini. Namun bukan berarti pelaku kejahatan ini tidak bisa dijerat hukum di luar proses hukuman kode etik internal lembaga masing-masing.
Dilihat dari potensi pelaku, maka pelaku adalah oknum yang terlibat dalam proses pasca pengesahan undang-undang hingga pengundangan. Jika mengacu proses pengundangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No M.01-HU.03.02 tahun 2007, maka potensi pelaku adalah oknum unsur DPR dan pejabat Sekretariat Jenderal DPR; pejabat Kementerian Sekretaris Negara; pejabat direktorat jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM. Keseluruhan unsur tersebut merupakan pejabat Negara.
Terhadap pelaku bisa dikenakan pidana pemalsuan surat dalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal enam tahun dengan pemberatan 1/3 pidana pokok karena kedudukannya sebagai petugas negara. Hanya saja terdapat tantangan dalam pasal ini. Sebagian besar surat yang dimaksud dalam kelompok pidana pemalsuan surat adalah jenis dokumen berharga yang terkait dengan hubungan perdata. Jika penyelewengan terhadap naskah UU dapat dipersamakan dengan pemalsuan terhadap surat, maka pelaku bisa dengan mudah untuk dijerat.
Justru lebih mudah untuk menjerat pelaku yang dalam kapasitas jabatannya menyuruh melakukan pejabat teknis untuk melakukan pemalsuan, atau korupsi naskah UU itu. Pelaku jenis ini bisa dikenakan kelompok pidana penyalahgunaan kewenangan pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hanya saja pidananya tidak setimpal dengan dampak kejahatannya yang jelas-jelas menghina kewenangan konstitusional fungsi legislasi , yaitu maksimal 2 tahun 8 bulan. Baru jika terbukti ada suap dalam kasus bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Melihat tantangan menjerat pelaku dan pemidanaan yang tidak setimpal perlu dipikirkan delik tersendiri
mengenai kehajatan ini. Penting untuk menekankan bahwa kejahatan ini merupakan tindak pidana yang serius. Meski demikian kajian yang mendalam masih diperlukan untuk ini.
Judicial Review atau Legislative Review?
Hal yang paling utama mesti dilakukan, adalah bagaimana substansi materi yang dikorupsi atau diselewengkan dikembalikan sesuai kesepakatan. Jika merujuk pada bangunan hukum nasional terkait perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan terkait pengundangan sebagaimana disebut di muka, boleh dikatakan terjadi kekosongan hukum soal bagaimana mengembalikan naskah hasil kesepakatan jika pasca pengundangan suatu undang-undang dalam Lembaran Negara terdapat perubahan substantif yang berpotensi menyimpang dari kesepakatan.
Cara yang paling mudah barangkali adalah merevisi penyelewengan Undang-Undang yang terlanjur diundangkan sesuai dengan risalah sidang. Ini bisa dilakukan dengan menuangkannya dalam Lembaran Negara baru. Namun bahkan cara termudah sekalipun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, disini diskresi Presiden selaku pimpinan lembaga yang diserahkan fungsi pengundangan berlaku.Presiden bisa memerintahkan pejabat pengundangan, yakni menteri sekretaris negara merevisi, atau mengubah Lembaran Negara.
Masalah akan timbul jika jangka waktu antara ditemukannya penyelewengan cukup lama, dan materi yang diselewengkan merupakan payung hukum, atau memberikan delegasi bagi peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan yang muncul lebih kemudian. Adanya pihak-pihak yang dirugikan dan diuntungkan dalam pelaksanaan aturan kebijakan yang menyimpang dari kesepakatan akan memperumit dan memperluas dimensi permasalahan. Jika dibiarkan terlalu lama, maka upaya restorasi justru bisa berdampak pada ketidakpastian hukum.Sedangkan upaya pembetulan administrasi lewat revisi Lembaran Negara rasanya tidak cukup kuat untuk kemudian menghapuskan kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang dihasilkan kemudian.
Uji formil pembentukan undang-undang lewat MK bisa menjadi alternatif. UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 53 ayat 3 menyatakan MK juga berwenang menguji proses pembentukan UU. Jika melihat UU 10 tahun 2004, pengundangan merupakan bagian dari proses pembentukan UU. Dengan demikian permasalahan ini masuk sebagai obyek perkara (objectum litis) di bawah kewenangan MK. Persoalannya tinggal membuktikan adanya hak konstitusional pemohon yang dilanggar. Baik pada pengujian formil maupun uji materil unsur terjadinya pelanggaran hak konstitusional perlu dibuktikan. Dalam pemeriksaan pendahuluan. pemohon harus membuktikan bahwa ada hak konstitusionalnya yang dilanggar dalam proses pembentukan UU. Dalam praktek jauh lebih sulit mendalilkan adanya hak konstitusional yang dilanggar dari proses formil pembentukan UU seperti pada pengujian formil UU nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU Mahkamah Agung.
Alternatif lain yang bisa dalam hal kesalahan ini dibiarkan terlalu lama terjadi adalah melalui proses legislasi. DPR bersama Pemerintah bisa menerbitkan Undang-Undang baru yang merubah, memperbaiki penyelewengan yang terjadi. Hanya saja sebagaimana dimaklumi legislasi sebagai proses politik, kentalnya kepentingan politik besar pengaruhnya terhadap cepat atau lambatnya, atau bahkan keinginan untuk memperbaikinya.
Mencegah Lebih Baik
Melihat pilihan-pilihan sulit upaya memperbaiki kesalahan akibat korupsi legislasi, adagium kesehatan yang berbunyi ‘mencegah lebih baik daripada mengobati’ sangat cocok dalam perkara ini.
Akses masayarakat dalam melakukan pengawasan pembentukan peraturan perundang-undangan perlu diperkuat. Keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14/2008) dan UU Pelayanan Publik (UU No.25/2009) berpotensi mendorong pengawasan publik terhadap proses legislasi. Meski demikian jika tidak disertai dengan penguatan hak pengawasan publik sebagai bagian penting dalam proses pembentukan perundang-undangan dalam UU 10 tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan turunannya, celah bagi upaya melakukan korupsi legislasi masih belum sepenuhnya bisa ditutup.
Demi menjaga tegaknya konstitusi dan memperkuat kualitas demokrasi, korupsi legislasi harus dicegah dan diberantas.
End
Wednesday, 4 February 2009
Iklan Politik Belum Mencerdaskan
Iklan Politik Belum Mencerdaskan
By Umar Badarsyah
Suara Mahasiswa, Seputar
Pemilihan Umum legislative tinggal tiga bulan lagi. Partai-partai terutama partai besar dan yang memiliki kekuatan dana, berupaya keras menaikkan citra dan popularitasnya dengan memanfaatkan iklan-iklan di media, baik cetak maupun elektronik. Sayangnya, iklan-iklan yang beredar di masyarakat kurang dalam segi pencerdasan politik.
Iklan-iklan politik miskin atas pencerdasan produk politik. Partai-partai politik tidak mampu menghadirkan kepada publik apa yang sebenarnya mereka bawa, kebijakan apa yang akan mereka ambil ketika terpilih.. Partai Gerindra yang paling sering terlihat di media televisi misalnya menggunakan kemiskinan, nasib petani dan nelayan sebagai alat kampanye tanpa menjelaskan kebijakan apa yang akan diambilnya untuk mengubah nasib mereka.
Partai Hanura senada dengan Gerindra. Partai Golkar dan Demokrat berebut menyebutkan keberhasilan pemmerintahan saat ini tanpa juga mampu atau mungkin mau mengungkapkan kebijakan mereka ke depan. PKS pasca iklan kontroversial sumpah pemuda hanya bermain aman. PDIP barangkali selangkah lebih maju ketika mengeluarkan produk politik enam program yang akan dilakukan Megawati dalam 100 hari kepemimpinannya jika terpilih sebagai presiden, tetapi sama saja tanpa detail-detail konkret.
Ini sangat disayangkan. Padahal pencerdasan politik terhadap public teramat penting. Kemampuan partai politik dalam melakukan pencerdasan politik akan melahirkan semakin banyaknya pemilih rasional. Perang citra tidak hanya menipu masyarakat, tetapi juga melahirkan apatisme melihat realitas di lapangan yang tidak banyak perubahan dan ini akan mendorong peningkatan perliaku golput.
Selain itu pencerdasan politik akan membantu melahirkan kepemimpinan yang lebih baik karena pemimpin yang dipilih adalah pemimpin yang benar-benar mampu menggambarkan kebijaknnya ketika memimpin dan rakyat pun dapat menggunakannnya sebagai alat control jika kemudian pemimpin tersebut lalai menjalankan apa yang merepresentasikan kehendak mereka ketika memilihnya.
Pentas politik Amerika Serikat barangkali memberikan pelajaran positif ketika baik pasangan Obama-Biden dan McCain-Palin sama-sama memaparkan dan berkontestasi dengan pilihan tawaran keijakan masing-masing atas permaslahan energi, perpajakan, kesehatan, pendidikan, dan bahkan luar negeri. Hingga kemudian mereka menyerahkan pilihan kepada rakyat Amerika Serikat melalui mekanisme pemilihan tidak langsungnya.
Masih ada waktu bagi para partai politik untuk benar-benar melakukan pencerdasan politik yang baik. Kita masih memegang harapan Pemilu 2009 akan menjadi pintu bagi perbaikan
Iklan Politik Belum Mencerdaskan (original)
Oleh Umar Badarsyah
Pemilihan Calon Legislatif tinggal kurang dari 3 bulan lagi. Partai-partai terutama partai besar dan yang memiliki kekuatan dana berupaya keras untuk menaikkan citra dan popularitasnya dengan memanfaatkan iklan-iklan di media, baik cetak maupun elektronik. Sayangnya, iklan-iklan yang selama ini beredar di masyarakat kurang dalam segi pencerdasan politik.
Iklan-iklan partai politik berada pada kendali politik citra. Keberadaan iklan-iklan digunakan untuk meningkatkan popularitas dan berupaya berebut mendapatkan pandangan positif masyarakat. Varian iklan-iklan politik citra ini meliputi eksploitasi kemiskinan dan masyarakat miskin petani dan nelayan; memanfaatkan kritik terhadap kebijakan incumbent; dan yang terbaru adalah rebutan dan saling klaim atas keberhasilan pemerintahan saat ini.
Iklan-iklan politik miskin atas pencerdasan produk politik. Partai-partai politik tidak mampu menghadirkan kepada publik apa yang sebenarnya mereka bawa, kebijakan apa yang akan mereka ambil ketika terpilih. Partai Gerindra yang paling sering terlihat di media televisi misalkan menggunakan kemiskinan, nasib petani dan nelayan sebagai alat kampanye tanpa menjelaskan kebijakan apa yang akan diambilnya untuk mengubah nasib mereka, Partai Hanura serupa senada dengan Gerindra. Partai Golkar dan Demokrat berebut menyebutkan keberhasilan pemerintahan saat ini tanpa juga mampu atau mungkin mau mengungkapkan kebijakan mereka ke depan.PKS pasca iklan kontroversial sumpah pemuda, bermain aman dengan memperbaiki citra sebagai Partai Kita Semua. PDIP barangkali selangkah lebih maju ketika mengeluarkan produk politik enam program yang akan dilakukan Megawati dalam 100 hari kepemimpinannya di bulan September 2008, sayangnya hingga kini tidak terdengar penjelasan yang lebih gamblang berupa tataran operasional dan implementasi konkret kebijakan tersebut untuk menguji visibilitasnya kepada publik, yang ada jargon-jargon lama seperti Partai Wong Cilik lebih sering diumbar.
Padahal pencerdasan politik terhadap publik teramat penting. Kemampuan partai politik dalam melakukan pencerdasan politik akan melahirkan semakin banyaknya pemilih rasional, perang citra tidak hanya menipu masyarakat tetapi juga melahirkan apatisme melihat realita di lapangan yang tidak banyak perubahan, dan ini akan mendorong peningkatan perilaku golput.
Selain itu pencerdasan politik akan membantu melahirkan kepemimpinan yang lebih baik karena pemimpin yang dipilih adalah pemimpin yang benar-benar mampu menggambarkan kebijakannya ketika memimpin, dan rakyat pun dapat menggunakannya sebagai alat kontrol jika kemudian pemimpin tersebut lalai menjalankan apa yang merepresentasikan kehendak mereka ketika memilihnya.
Pentas politik Amerika Serikat barangkali memberikan pelajaran positif ketika baik pasangan Obama-Biden dan McCain-Palin sama-sama memaparkan dan berkontestasi dengan pilihan tawaran kebijakan masing-masing atas permasalahan energi, perpajakan, kesehatan, pendidikan, dan bahkan luar negeri. Hingga kemudian menyerahkan pilihan kepada rakyat Amerika Serikat melalui mekanisme pemilihan tidak langsungnya.
Masih ada waktu bagi para partai politik untuk benar-benar melakukan pencerdasan politik yang baik. Kita masih memegang harapan Pemilu 2009 akan menjadi pintu bagi perbaikan Indonesia ke depan, jika kemudian kita gagal memanfaatkan pesta demokrasi ini maka barangkali negeri ini tidak akan mengalami perubahan.
Friday, 7 November 2008
Pemimpin Muda, Harapan yang Tertunda
Pemimpin Muda, Harapan yang Tertunda
Oleh :Umar Badarsyah
Terpilihnya Barrack Obama sebagai Presiden Amerika Serikat berkulit hitam pertama dalan usia muda (47 tahun) membawa gairah menguatnya gagasan kepemimpinan muda di Indonesia. Namun realitas politik dan lemahnya sistem politik nasional dalam meregenerasi kepemimpinan menjadi kendala munculnya pemimpin-pemimpin alternatif pada pemilu 2009.
Realitas Politik
Jika tidak ada satupun Parpol atau Perorangan yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan pengaturan pasal 9 Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres)mengenai batas 20% kursi, atau 25 % suara, praktis jalan bagi pemimpin alternatif dalam Pemilu 2009 tertutup. Bahkan, jika sejumlah Parpol dan individu jadi mengajukan judicial review ke MK, penulis pesimis akan berhasil.
Hal ini dikarenakan MK sebagai guardiance of constitutionterikat dengan kesakralan redaksi UUD 1945, intrepretasi atas UUD tidak mungkin bertentangan dengan apa yang menjadi ’bunyi’ pada konstitusi. Dalam hal pengusungan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden , UUD 1945 dalam pasal 6A ayat 2 hanya mengenal jalur partai politik, kemudian pasal 6 ayat 2 mendelegasikan pengaturan lebih lanjut dalam UU. Alhasil dinamika politik yang kemudian menelurkan ketentuan pasal 9 dari UU Pilpres tersebut memiliki landasan hukum yang kuat yang bahkan tidak satupun dari pasal 28C ayat (2), pasal 28D yang melindungi persamaan hak warga negara untuk memajukan diri dan berperan serta dalam pemerintahan dapat mematahkan sifat pengaturan pasal-pasal mengenai pencalonan pasangan Presiden-Wapres yang specialis sifatnya.
Dengan demikian sulit bagi kita untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin alternatif dari yang ada saat ini. Nama-nama seperti Megawati, pasangan SBY-JK kemungkinan besar akan ikut bertarung dalam pemilihan presiden nanti. Megawati yang diusung oleh PDIP, berkaca pada perolehan suara Pemilu 2004 dan 17 kemenangan di Pilkada Daerah nampaknya cukup punya modal untuk mencapai ketentuan UU Pilpres. SBY-JK, pasangan incumbent yang dianggap masih layak untuk dimajukan dengan modal popularitas dan rapor bagusnya dalam pemberantasan korupsi didukung kendaraan Partai Golkar dan Partai Demokrat, besar kemungkinan tidak akan menemui hambatan untuk dicalonkan, ini tentunya dengan syarat keduanya dan kedua parpol tersebut masih berkomitmen untuk tetap sekoci.
Wacana membangun kembali poros tengah sebagaimana terjadi pada Pemilu 1999 sebagai jalur alternatif untuk memajukan pemimpin alternatif pun akan memenuhi pelbagai hambatan. Tidak ada faktor pendukung yang cukup signifikan bagi partai-partai menengah seperti PKS, PAN, PKB dan PPP ditambah partai-partai baru untuk kembali membangun koalisi. Terlebih PKS jauh-jauh hari sudah mengumumkan calon-calon internalnya sendiri untuk dimajukan, dan gelagat politiknya menunjukkan koalisi dengan antara satu dari PDIP atau Partai Golkar lebih menjanjikan.PPP terlihat cenderung mendukung SBY. Partai-partai baru pun kadung memiliki calon-calonnya sendiri: Partai Gerindra yang mengusung Prabowo, Partai Hanura mengusung Wiranto,Partai Indonesia Baru yang mendukung Sultan Hamengkubuwono, dan sejumlah tokoh lain yang diusung masing-masing parpolnya. Persoalan siapa yang akan diusung juga akan menjadi permasalahan tersendiri di antara partai-partai tersebut, meski perjalanan waktu pemilu legislatif bisa menjadi acuan jago siapa yang nanti akan diusung bersama.
Pemimpin Muda Minim Modal
Jika batasan pemimpin alternatif adalah orang-orang di luar yang pernah berkuasa memimpin negeri ini, maka nama-nama seperti Wiranto, Prabowo, Sultan HB X termasuk di dalamnya. Lain soalnya jika yang dimaksud pemimpin alternatif adalah pemimpin muda yang tidak memiliki keterkaitan dengan ‘dosa-dosa’ orde lama. Wiranto dan Prabowo banyak dikaitkan dalam beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada medio 97-98, Sultan HB X memiliki catatan baik selaku satu dari empat tokoh yang dulu dikenal dengan sebutan Tokoh Ciganjur yang dianggap ikut membidani reformasi. Hanya saja fakta bahwa ketiga tokoh yang lainnya pernah merasakan tampuk kekuasaan eksekutif (Gus Dur dan Megawati) dan Legislatif (Amien Rais) barangkali memunculkan sinisme Sultan memanfaatkan ‘giliran’.
Penulis memilih batasan pemimpin alternatif yang kedua. Hanya saja pemimpin muda menghadapi dilemanya sendiri terlepas dari realitas politik yang mematikan langkah mereka untuk ikut bertarung. Nama-nama seperti Yuddy Chrisnandi,Fadjroel Rahman, Rizal Mallarangeng, Marwah Daud Ibrahim dan tokoh-tokoh muda lainnya tidak memiliki tingkat popularitas yang tinggi. Mereka pun tidak memiliki kendaraan politik yang kuat, kalaupun ya, masih harus berjuang dengan tokoh-tokoh tua yang memiliki pengaruh politik lebih kuat dalam partainya.
Tidak seperti Barrack Obama yang terlahir dari sistem politik dengan kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan yang matang, nama-nama yang disebutkan di atas terlahir dari sistem politik yang mandek. Barrack Obama teruji sebagai senator, dan memiliki track record yang jelas tentang kecenderungan kebijakan yang didukungnya, dan pubklik bisa menilai kualitas kepemimpinannya. Kegagalan partai-partai politik sebagai alat utama dalam sistem politik kita dalam mempersiapkan kepemimpinan menjadikan nama-nama muda yang muncul masih diragukan kapasitasnya. Terlebih nama-nama yang muncul di luar sistem partai, publik tidak punya informasi yang kuat untuk percaya bahwa mereka memiliki kapasitas yang diharapkan.
Kegagalan sistem politik inilah yang dituding oleh Boni Hargens, pengamat politik UI, sebagai kemustahilan bagi kita untuk memproduksi Obama-Obama di negeri ini. Sebuah warning dan catatan yang harus segera kita benahi untuk menghadirkan pola kepemimpinan yang matang ke depan.
Alhasil, realitas politik dan kegagalan sistem politik kita menjadikan harapan munculnya pemimpin alternatif tertunda untuk tidak dikatakan mati. Namun, ini bukan berarti akhir dunia.
Ada pelajaran berharga yang patut kita ambil dari proses pemilihan presiden Amerika Serikat yang baru saja berakhir, terutama tiga babak debat kandidat presiden AS. Ketiga debat tersebut membuktikan terlepas kandidat tua maupun muda, mereka maju dengan program-program konkret berbasis ideologinya masing-masing untuk meyakinkan pemilih bahwa merekalah yang pantas untuk memimpin Amerika.
Obama terpilih tidak hanya karena dia muda, tetapi juga karena konsep kebijakan ekonomi yang ditawarkannya dianggap lebih baik oleh para pemilih. Obama menawarkan pajak progressif dengan pemotongan pajak bagi kelas menengah, menawarkan green energy untuk menjawab kebutuhan energi domestik yang sekaligus menyerap lebih dari lima juta pekerjaan baru, menghentikan insentif bagi perusahaan Amerika yang membawa lapangan pekerjaan ke luar negari dna mengalihkannya pada perusahaan-perusahaan yang membuka lapangna pekerjaan domsetik. McCain pun hadir tidak dengan tangan kosong tetapi juga dengan sejumlah formula ekonomi yang jelas dan terukur dengan tetap berpegang teguh pada trickle down effect kapitalisme, McCain tetap menawarkan insentif pajak bagi perusahaan-perusahaan besar untuk mendorong kemajuan ekonomi, McCain juga memiliki konsep asuransi kesehatan yang jelas, dan tetap dengan kebijakan energii konservatif yang ekspansif.Enam dari sepuluh pemilih menyatakan ekonomi merupakan isu terbesar melebihi satu dari sepuluh untuk perang Irak. Jajak pendapat AP-CNN menunjukkan 53% dari pemilih ini memilih Obama, unggul 9% di atas McCain (Yohanes Sulaiman, Sindo6/11/08, dari AP-CNN).
Siapapun nantinya yang akan bertarung, kita harus mampu memastikan bahwa mereka memang mampu memimpin bangsa ini ke depan. Mereka wajib memaparkan solusi-solusi konkret yang ditawarkan untuk mengatasi pelbagai masalah tidak hanya di bidang ekonomi, dan energi tetapi juga kesehatan, pendidikan dan sektor-sektor penting lainnya. Sehingga kita tidak terjebak pada budaya memilih berdasarkan figuritas, seberapa baik citra yang dimiliki atau siapa anak siapa. Melainkan memilih karena kita menjatuhkan pilihan pada apa yang ditawarkan untuk membawa bangsa ini kepada kemajuannya.
Wednesday, 21 May 2008
Pemilihan Umum antara Demokrasi Politik dan Kesejahteraan
Salus Publica Suprema Lex Esto
-Cicero
Mobil mikrolet nomor 17 jurusan Garut Kota – Wanaraja itu melaju menembus hujan lebat yang turun di Garut. Meski hujan deras tetapi suara lantang penceramah dari Toa sebuah masjid kampung yang dilalui terdengar oleh sang supir, kernet yang duduk di samping sang supir, seorang teman, penulis dan dua orang penumpang lainnya.“ahhh, masing keneh ajengan ge amun tos jadi pejabat mah ngabangsat (biarpun kiyai kalau sudah jadi pejabat pasti jadi bangsat),”ujar sang supir setengah berteriak. “ lain pajabat, penjahat I(bukan pejabat, penjahat),”timpal sang kernet. Penulis hanya bisa tersenyum, dalam tatapan heran teman yang kebetulan beretnis Jawa dan sama sekali tidak mengerti bahasa Sunda.
Apa yang diungkapkan oleh sang supir dan kernet itu pada dasarnya menunjukkan satu hal. Kepercayaan publik pada pejabat daerah dan sangat mungkin Pemerintah Daerah bahkan mungkin Pemerintah Pusat, apa pun latar belakang pejabat sebelumnya, teramat rendah. Mereka lelah dengan proses demokrasi politik bernama Pemilu atau dalam hal ini Pilkada yang selama ini tidak membawa dampak langsung bagi kehidupan ekonomi mereka, atau tepatnya kesejahteraan mereka.
Sejatinya keberadaan Pemilihan Umum (pemilu) termasuk di dalamnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah ciri dari suatu negara demokrasi. Pemilu menurut teori demokrasi klasik merupakan suatu “transmission belts of power”, rakyat merupakan sumber political authority para wakil rakyat maupun kepala pemerintahan. Pemilu merupakan proses transformasi itu. Jargon negara Republik, “ pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” diwujudkan dengan pemilu.
John Locke mengungkapkan bahwa salah satu tujuan didirikannya negara adalah untuk melindungi hak-hak individu masyarakatnya, dan puncaknya berdirinya suatu negara dimaksudkan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Pengalaman pemilu di Indonesia pasca reformasi, semenjak Pemilu 1999 dan 2004. Proses transformasi kekuasaan dari rakyat kepada wakil rakyat untuk kemudian menjalankan fungsi-fungsi negara yang bertujuan pada upaya mensejahterakan warga negara tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Jika berkaca pada data kemiskinan, tidak ada peningkatan berarti sejak berakhirnya era Soeharto hingga kepemimpinan SBY saat ini. Prosentase penduduk miskin bahkan meningkat dari 14% di akhir era Soeharto hingga paruh akhir kepemimpinan SBY pada kisaran 16.8 %. \jika ukurannya harga bahan makanan pokok maka terjadi peningkatan yang signifikan. Secara perlahan tapi pasti subsidi BBM dikurangi, yang berimbas secara langsung kepada menurunnya tingkat kesejahteraan rakyat. Pendidikan di era reformasi bukan merupakan hak konstitusional sebagaimana semestinya. Pendidikan merupakan beban yang mesti ditanggung dan harus memakan korban. Tidak hanya sekali kita dikejutkan dengan perilaku ibu yang membunuh anaknya dan menghabisi hidupnya sendiri akibat akumulasi tekanan ekonomi yang tinggi. Tukang gorengan yang gantung diri. Siswa SD yang gantung diri. Contoh ekstrem memang karena anak putus sekolah, gizi balita buruk, makan nasi aking adalah fenomena yang biasa di tengah kedaulatan politik yang selama ini berlangsung.
Tingkat kesejahteraan yang menurun, dan tekanan hidup yang meningkat diperparah dengan perilaku korupsi dan penegakan hukum yang menyedihkan. Pemilu di satu sisi merupakan pesta demokrasi dan sebagaimana diungkapkan di atas merupakan proses transformasi kedaulatan rakyat. Namun, di sisi lain dia merupakan hajatan yang banyak membutuhkan dana. Suara-suara kedaulatan rakyat tergadaikan dengan beras-beras berkedok baksos, upeti preman, jatah 25ribuan untuk para tukang ojek, handphone gratis, konsesi proyek, konsesi jabatan politik (jabatan lurah dan camat). Merupakan ’biaya-biaya’ di luar biaya kampanye yang rela dikeluarkan oleh para calon pejabat publik yang haus kekuasaan. Maka wajar jika baik calon incumben maupun orang baru pasca terpilih akan berupaya untuk menanggulangi kerugian yang dideritanya. Perilaku ini di tengah kebebasan informasi dan media menjadi hal yang hampir setiap hari menemani rakyat dalam pergulatan akrobatik hidup mereka.
Agaknya demokrasi yang kita nikmati saat ini baru sekedar demokrasi prosedural. Demokrasi yang sekedar mengantarkan individu-individu yang besar kemungkinan kemudian, meminjam istilah sarkastik yang digunakan oleh sang supir bahkan Kiyai pun saat menjadi pejabat bisa menjadi bangsat!!
Sudah saatnya dan semestinya kita mengupayakan demokrasi yang sejati yaitu demokrasi yang mensejahterakan. Sebagaimana apa yang diutarakan oleh Cicero, kepentingan, kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
Viva altermundialista!!