Monday 22 February 2010

Judge Bao Pun Tak Cukup

Judge Bao Pun Tak Cukup

Umar Badarsyah
Peneliti Institute for Sustainabler Reform (InSuRe)
Lembaga Analisis Media dan Kebijakan Publik

Jika sekiranya Indonesia memiliki delapan hakim Bao, hakim legendaris kekaisaran Cina terkenal jaman Dinasti Song Utara, belum tentu permasalah bobroknya peradilan dan penegakan keadilan di Indonesia bisa teratasi. Judge Bao  (999-1062 M) selama 30 tahun menjabat sebagai hakim memecat, menurunkan pangkat dan menghukum sedikitnya 30 orang pejabat tinggi, bahkan orang-orang terdekat kaisar sekalipun. Dia sangat berpegang teguh pada pendiriannya dan tidak akan menyerah selama dianggapnya sesuai kebenaran. Judge Bao menjadi perlambang hakim penegak keadilan yang berani dan tak pandang bulu.

DPR kini sedang melakukan fit and proper test terhadap 21 calon hakim agung yang telah diseleksi dan lolos tahapan pada Komisi Yudisial. DPR punya tugas konstitusional dan moral untuk bisa benar-benar memilih hakim agung yang terbaik, barangkali mendekati kriteria hakim Bao. Jujur, berani, berintegritas dan berpegang teguh pada keadilan dan kebenaran sejati.

Meski terkesan terlalu naif, tapi memang orang-orang berintegritas setinggi hakim Bao lah yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan memperbaiki lembaga peradilan kita saat ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa lembaga peradilan, oknum hakim dan panitera menjadi sarang penyamun serta biang makelar kasus. Jika rujukannya adalah data terkuantifikasi, maka barangkali jumlah aduan ke Satgas Pemberantasan Korupsi bisa menjadi bukti indikasi markus. MA berikut lembaga peradilan dibawahnya berada pada posisi teratas sebagai institusi penegak hukum yang paling banyak dilaporkan terjadi indikasi markus. Dari jumlah yang sudah dikaji ulang sebanyak 224 hingga Jumat (12/2) kemarin, total aduan oknum MA dan lembaga peradilan 94. Urutan keduanya kepolisian 69 pengaduan, kemudian kejaksaan 49 pengaduan.

Persepsi publik kepada lembaga peradilan pun berada pada titik yang rendah. Paling rendah dalam lima tahun terakhir. Survei kompas menunjukkan saat ini tingkat apresiasi positif masyarakat hanya mencapai di bawah 20 persen dari responden.

Tapi bahkan hakim Bao saja tidak akan cukup. Ini dikarenakan terdapat kelemahan sistem dalam bangunan keseluruhan sistem judiciary di Indonesia. Rangkaian kasus thaun 2008 dan tahun 2009 menunjukkan hal ini. Kasus salah tangkap Kemat David menggambarkan bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara menyimpang tidak bisa diidentifikasi oleh sistem akibat lemahnya pengawasan sistem dalam KUHAP. Ketika masuk dalam tahap penuntutan dan pemeriksaan sidang hingga vonis, hakim harus berpegang pada surat dakwaan. Ketika alat-alat bukti yang terfabrikasi dalam proses pro-yustitia sebelumnya tak terendus, hakim harus memutuskan sesuai dengan fakta dalam persidangan. Di sini bahkan hakim yang jujur sekalipun akan terpaksa menjatuhkan vonis. Pada kasus Kemat David juga upaya restorasi keadilan juga tidak mampu memberikan bentuk yang setimpal kepada Kemat dan David, bahkan untuk sekedar langsung membebaskan mereka.

Para calon hakim agung yang terpilih juga tidak akan mampu berbuat banyak dalam upaya mereformasi birokrasi di tubuh MA, karena belum tentu mereka kemudian dipilih menjadi pejabat struktural di tubuh MA. Hakim Agung hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di tingkat kasasi, dan pengujian peraturan perundang-undangan. Pada ranah fungsional ini sajalah mereka bisa mengupayakan keadilan. Meski tugas ini juga teramat penting dan strategis dalam menjaga tegaknya keadilan. Namun, sekali lagi, tanpa jabatan struktural mereka, jika proses poltik DPR mampu mendapatkan para hakim agung yang benar-benar berkualitas, takkan mampu berbuat banyak. Mereka jika benar mengupayakan reformasi dan perbaikan takkan mampu melawan apa yang digambarkan oleh John P. Kotter (1996) sebagai resistensi organisasi maupun individual yang terdapat dalam tubuh lembaga peradilan MA.

Pemilihan hakim agung yang berkualitas hanya satu tahapan saja dalam upaya besar DPR mengupayakan tegaknya keadilan. Perbaikan sistem, terutama melalui penyelesaian RUU KUHAP dan RUU KUHP  yang kembali masuk dalam prolegnas, merupakan pintu utama tidak hanya reformasi sistem peradilan tetapi juga akan menarik reformasi institusi-institusi penegakan hukum.

Fiat justitia ruat caelum

No comments:

Post a Comment