Monday 8 March 2010

Hentikan Rekayasa Kasus Kepolisian

Hentikan Rekayasa Kasus Kepolisian

Oleh: Umar Badarsyah, Institute for Sustainable Reform

Hari ini, Senin 8 Maret 2010 Harian Kompas menerbitkan headline seputar rekayasa kasus pidana kepolisian. Artikel berita berjudul ’Rekayasa Pidana Harus Distop’ tersebut mengangkat sejarah kasus-kasus rekayasa pidana yang dilakukan oleh oknum kepolisian sejak tahun `1970 hingga saat ini.

Kasus-Kasus Salah Tangkap Oleh Polisi

Penting untuk mengingat bahwa kasus Sengkon Karta di tahun 1974 merupakan salah satu alasan dan kasus yang dijadikan case selebre perumusan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Salah tangkap Sengkon Karta-lah yang kemudian mendorong perubahan KUHAP ke arah yang lebih melindungi HAM, dan hak-hak tersangka, dan terdakwa dalam proses proyustitia. Kasus ini pula yang menggeser prinsip penyidikan polisi dari inquisitorial yang mengakibatkan perlakuan sewenang-wenang aparat penyidik kepada sistem accusator. Pada prinsip inquisitor penyidik mengejar pengakuan tersangka, yang mana hal ini mengakibatkan jurus segala cara kemudian seolah-olah dibenarkan untuk mengejar pengakuan tersangka.

Pada prinsip accusator yang hendak dicari adalah fakta-fakta hukum seputar peristiwa pidana melalui keterangan para saksi. Melihat rentang kasus rekayasa sejak 1970 hingga 2009 di atas. Terlihat, ternyata perubahan sistem belum kemudian merubah budaya atau mentalitas aparat kepolisian. Mentalitas aparat kepolisian yang mesti diperbaiki juga bisa dilihat dari data pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian yang dikeluarkan oleh Komnas HAM pada tahun 2009.

Pelanggaran HAM selama 2009 dapat dilihat dari laporan pengaduan masyarakat terhadap hak untuk memperoleh keadilan sebanyak 1.845 laporan atau di atas laporan pengaduan soal hak atas kesejahteraan yang berjumlah 1.652 laporan. Banyak laporan pengaduan hak memperoleh keadilan yang berkaitan dengan sikap kepolisian. Pelanggaran HAM itu terjadi dalam bentuk kekerasan atau pelanggaran hak atas hidup terhadap para tersangka. Termasuk di dalamnya pelanggaran dalam hal kasus salah tangkap.

Melihat fenomena menyedihkan ini Kepolisian Republik Indonesia harus segera berbenah diri, dan mengakselarasi reformasi kepolisian yang sedang berlangsung. Renumerasi sudah dilakukan di awal tahun 2010, kini masalah pendidikan, dan reorientasi aparat harus mendapatkan perhatian lebih.

Kapolri Bambang Hendarso Danuri sendiri menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembenahan terkait hal ini. Pada Harian Kompas hari ini Bambang mengatakan Polri dalam waktu dekat akan mengumpulkan 5.000 kepala unit reserse di tingkat kepolisian sektor, 500 kepala satuan reserse di tingkat kesatuan resor untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Ia pun menyadari permasalahan ini merupakan masalah budaya yang tidak bisa dibiarkan.

Tentunya kita menyambut positif hal tersebut. Penting bagi kita untuk memantau agar proses setelah evaluasi benar-benar menjawab permasalahan mentalitas aparat ini. Reorientasi, perbaikan sistem pendidikan kepolisian, dan pembinaan harus dilakukan oleh internal kepolisian. Sedangkan secara eksternal perlu dibangun pengawasan yang lebih kuat terhadap aparat kepolisian. Hal ini harus dilakukan dengan memperkuat institusi pengawas kepolisian. Alternatif itu bisa dilakukan dengan memperkuat kedudukan Kompolnas sebagai pengawas aparat kepolisian, dengan memberikan kekuatan punitif terhadap oknum aparat.
Hal yang lebih penting lagi adalah perbaikan sistem untuk menghentikan peluang rekayasa kasus oleh aparat. Hal ini bisa dilakukan melalui reformasi KUHAP. KUHAP saat ini memiliki sejumlah kelemahan dalam hal perlindungan tersangka dan terdakwa. Belum ada jaminan hak mereka memperoleh informasi atas hak-hak apa saja yang mereka miliki. Di pihak aparat kewajiban memberikan informasi hak-hak tersangka dan terdakwa pun belum diatur.

Disinformasi hak dalam proses peradilan pidana menjadi pintu bagi terjadinya rekayasa. Ini yang harus segera dipikirkan. Akses informasi tidak hanya akan melindungi hak-hak para pihak tetapi juga akan meningkatkan mutu penegakan hukum nasional.

Fiat justitia pereat mundus

1 comment:

  1. Tulisan ini juga bisa dibaca di blog kantor di http://analisisinsure.wordpress.com/2010/03/08/hentikan-rekayasa-kasus-kepolisian (ulasan dari teman2 peneliti lainnya juga bisa dibaca di blog tersebut)
    Untuk membaca tulisan2 'serius' saya silahkan dibuka http://umarbadarsyah.wordpress.com
    Selamat membaca

    ReplyDelete